Tulang bawang Barat,Hariabposlampung.com – Rapat mediasi sengketa lahan antara masyarakat adat Buay Bulan Bersatu (B3) dengan PTPN I yang digelar di Kantor PTPN I Bandar Lampung, Jumat (25/9/2026), berakhir deadlock tanpa kesepakatan.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan PTPN I, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Nadirsyah, Anggota DPRD Tubaba Arib Bandarsyah, Asisten I Untung Budiono, Ketua dan anggota Buay Bulan Bersatu, serta tim kuasa hukum B3.
Alih-alih menemukan titik temu, rapat tersebut justru membuat suasana semakin memanas.
Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, PTPN I telah mengingkari kesepakatan bersama yang telah dibuat pada 20 Agustus 2026.
“Hasil rapat hari ini nihil. Karena mereka ingkar dengan kesepakatan bersama, mereka tidak menghargai marwah kami sebagai masyarakat adat, tidak menghargai Pemerintah Daerah Tubaba, dan tidak menghargai pihak kepolisian. Maka sepulangnya dari sini, kami akan duduki lahan yang menjadi objek perkara kami,” tegas Aswar.
Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Kuasa Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni. Ia menilai pihak perusahaan tidak memberikan kepastian dan hanya berputar-putar dalam memberikan jawaban.
“Kami sangat kecewa. Sejak awal kami sudah menempuh prosedur hukum dan menyiapkan alat bukti yang ada. Tapi pimpinan PTPN I bicara muter-muter, dari pimpinan satu ke pimpinan lain. Mereka bicara ke depan, sementara persoalan di belakang seolah tidak tahu. Setelah ini masyarakat akan menduduki lahan agar HGU tidak diperpanjang. Kami minta pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak tiyuh untuk tidak merekomendasikan perpanjangan HGU. Lahan itu adalah lahan adat kami sejak tahun 1984,” tegas Alfian.
Sementara itu, perwakilan PTPN I, Sasmika, berdalih bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan.
“Kewenangan kami terbatas, ada pimpinan di atas kami yang lebih berwenang. Dari hasil rapat ini, kami berkomitmen memberikan aturan yang bisa kami berikan ke depan, bukan ke belakang. Kalau ke belakang, itu sudah lama dan di luar kewenangan kami,” ujar Sasmika.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pimpinan pusat PTPN I terkait sengketa lahan tersebut.
































