Kejari Tubaba kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana korupsi Pengelola Pasar Pulung Kencana

Tulangbawang Barat, Harianposlampung.com – Kejaksaan negeri (kejari) daerah kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung kembali telah menetapkan satu orang tersangka

atas nama Nyi ayu Risha Amarta (AR) yang di dugaan terlibat melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai staf bidang pengelolaan keuangan pasar pulung kencana tahun Anggaran 2022

Kejari kabupaten Tubaba Mochamad Iqbal, SH. MH.melalui Ardi Herlian Syah kasi intel kejari tubaba menegaskan bahwa pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pasar pulung kencana tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Koperindag kabupaten Tulang Bawang Barat.

” Hari ini kejari Tubaba menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama NYI AYU RISHA AMANTA (RA) .yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, SH. MH. ungkapnya pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB,

Menurut kasi intel kejari tubaba Bahwa tersangka tersebut dilakukan penanganan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025 Tanggal 10 April 2025

“Penetapan tersangka sebelumnya kepala pasarnya Atas nama Heri Yunizar hasil pengembangan hari
ini bertanbah menjadi dua orang pihak kami kejari Tubaba masih terus melakukan pendalaman
tidak menutup kemungkinan ada perkembangan setelah penetapan tersangka ini,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *