Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Dari 47 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Way Kanan,Harianposlampung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) memusnahkan barang bukti dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (3/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak Februari hingga Agustus 2026. Rinciannya terdiri dari 28 perkara narkotika, 15 perkara orang dan harta benda (Oharda), 3 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), serta 1 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Adapun barang bukti yang dihancurkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 68,278 gram, 10 butir ekstasi, 9 bilah senjata tajam, dan 56 barang bukti pendukung lainnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, mulai dari perwakilan Polres Way Kanan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Lapas Kelas IIB Way Kanan, Dinas Kesehatan, BNNK, Granat, PWI, MUI, hingga jajaran pegawai Kejari Way Kanan.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Kepala Seksi PAPBB Dewi Purnawarti menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti dari perkara hukum yang sudah selesai tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan untuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar dan disalahgunakan. Kami juga menegaskan penanganan perkara, khususnya narkotika, akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Dewi.

Ia juga menambahkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus menekan angka peredaran narkotika serta tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *