Way Kanan,Harianposlampung.com – Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara di Kantor Kejari Way Kanan, Selasa 9 Juni 2026
Serta dilaksanakan penerimaan pembayaran pidana denda perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Ibu Kota Kecamatan Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016.
Pembayaran pidana denda diserahkan langsung oleh kuasa hukum dua orang terpidana, yakni Zainal Abidin ZA dan Eko Kuncoro EK.
Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkracht Pelaksanaan eksekusi denda ini merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk dan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sejak 20 Mei 2026.
Berdasarkan amar putusan, kedua terpidana diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50.000.000. Dengan demikian, total denda yang diserahkan kuasa hukum terpidana dan diterima Kejari Way Kanan hari ini sebesar Rp100.000.000.
Uang denda tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai wujud nyata Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP.
Kajari: Penegakan Hukum Juga Pulihkan Kerugian Negara Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Ichsan Azwar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi ini bukti konkret komitmen Kejari Way Kanan menindak tegas pelaku korupsi.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemenjaraan badan, tetapi juga harus memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara demi kepentingan masyarakat secara luas,” tegas Ichsan Azwar mewakili Kajari.
Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus mengawal dan menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Way Kanan secara profesional, berintegritas, dan transparan.


































