Kilat & Presisi! Tekab 308 Polres Tulang Bawang Dan Polsek Menggala Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Ibadah

Tulang bawang,Harianposlampung.com – Aksi kriminalitas yang mencederai kesucian rumah ibadah kembali digulung aparat penegak hukum tanpa ampun. Berkat kesigapan dan kecepatan gerak operasional, kolaborasi solid antara Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Solihin, S.H. bersama Tim Khusus anti Bandit TEKAB 308 Polres Tulang Bawang sukses membekuk tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam!

Pengungkapan kilat ini merupakan bentuk nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan rasa aman, menjaga kondusivitas kamtibmas, serta merespon cepat laporan masyarakat yang resah atas hilangnya fasilitas vital di sarana ibadah.

Peristiwa memprihatinkan ini bermula pada hari Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 00:45 WIB di Masjid Al-Islah, Dusun Cimangguk B RT/RW 001/002, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Aksi bejat para pelaku pertama kali diketahui oleh marbot masjid bernama Ilyas, yang mendapati inventaris pendingin ruangan masjid raib digondol maling.

Adapun total barang yang disikat para pelaku meliputi:
3 (tiga) Unit Kipas angin dinding warna hitam merk Regency
2 (dua) Unit Kipas angin dinding warna putih merk Cosmos

Akibat aksi pencurian ini, pengurus masjid dan jemaah mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Tanpa buang waktu, pelapor atas nama Ahmad Busyairi Fakih langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolsek Menggala dengan nomor LP/B/19/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Juli 2026.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Menggala Iptu Yusrizal, S.H. langsung memerintahkan unit reskrim bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim Aipda Solihin, S.H., tim gabungan TEKAB 308 langsung melakukan olah TKP, menyisir petunjuk, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi penting (Bapak Arjuna Putra dan Bapak Ilyas selaku Kepala Desa dan Marbot).

Hanya dalam hitungan jam sejak laporan diterima, tepatnya pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 14:00 WIB, penyelidikan membuahkan hasil gemilang. Petugas berhasil mengendus titik terang persembunyian pelaku.
“Berdasarkan interogasi di lapangan, tersangka Eko mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekan-rekannya. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Menggala guna proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf h UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”

Identitas Tersangka: EDS, PI, dan RDP. Barang Bukti:2 Unit Kipas angin dinding warna putih merk Cosmos dan 1 Tutup Jaring kipas angin dinding warna hitam merk Regency.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Menggala dan Polres Tulang Bawang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan lingkungan, mengaktifkan kembali siskamling, serta tidak ragu untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan sekecil apapun kepada pihak kepolisian terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *