Tulangbawang,Harianposlampung.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Tulang bawang mulai melakukan perekrutan anggota Badan Adhoc penyelenggara Pemilu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masa kerja 7 November 2024 – 8 Desember 2024
Dilansir dari medsos Facebook Jumat, (13/09/2024) Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Tulang bawang membuka perekrutan badan adhoc Kelompok Penyelengara pemungutan Suara ( KPPS ) .
Adapun tahapan pembentukaan Anggota KPPS sebagai berikut :
1.17 September 2024 s/d 21September 2024
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
2.17 September 2024 s/d 28 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
3.18 September 2024 s/d 29 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS
4.30 September 2024 s/d 2 Oktober 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
5.30 September 2024 s/d 5 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
6.5 Oktober 2024 s/d 7 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7.7 November 2024
Penetapan anggota KPPS dan pelantikan anggota KPPS
Pembentukan badan adhoc sendiri telah tertuang dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan KPPS merupakan kelompok badan Adhoc penyelenggara pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggotanya KPPS sendiri berasal dari masyarakat umum yang tinggal di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Melansir kembali PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS yang berjumlah 7 tersebut orang harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni sebagai berikut:
1.Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2.Potocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-ktp)
3 Potocopy ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sederajat atau ijazah terakhir
4.Surat pernyataan bermaterai
5.Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolestrol,
6 Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik),
7.Daftar riwayat hidup,
8.Pas poto berwarna 4×6
Pendaftaran KPPS dilakukan secara offline di sekretariat PPS atau kelurahan setempat. Berikut tata cara daftarnya sebagai berikut
Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat;
Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS;
Isi formulir pendaftaran secara lengkap;
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.
KPPS nantinya akan bekerja mengikuti jadwal Pilkada serentak 2024. Jadwal Pilkada 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


































