Way Kanan,Harianposlampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (15/07/2026).
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked. Pengesahan ini menjadi tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus wujud nyata dari pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Setelah disetujui bersama, Raperda ini akan diteruskan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas kerja sama dan pembahasan yang konstruktif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD atas komitmen yang luar biasa. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Bupati Ayu.
15 Kepala OPD Absen demi Investasi SDM, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal
Di sela-sela sambutannya, Bupati Ayu juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran 15 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna tersebut. Ia menjelaskan bahwa para Kepala OPD tersebut tengah menjalankan tugas dinas mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2026.
Menurutnya, keikutsertaan para pejabat tersebut merupakan investasi strategis dalam meningkatkan kualitas birokrasi dan kualitas SDM aparatur, sejalan dengan visi besar daerah, yaitu Way Kanan Mandiri dan Sejahtera.
“Pendidikan kepemimpinan ini adalah investasi jangka panjang. Kami berharap sepulangnya nanti, mereka mampu menghadirkan inovasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” harapnya.
Meskipun banyak Kepala OPD yang absen, Bupati menegaskan bahwa roda pemerintahan, koordinasi program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal dan optimal melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Pertahankan Prestasi, Way Kanan Raih Opini WTP 16 Kali Berturut-turut
Momen paripurna ini juga menjadi ajang refleksi atas prestasi membanggakan yang diraih Pemkab Way Kanan. Bupati Ayu menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan daerahnya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025.
Luar biasanya, capaian ini merupakan Opini WTP yang ke-16 kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Way Kanan. Hal ini menjadi bukti sahih konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Prestasi ini bukan kebetulan, melainkan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran Pemkab Way Kanan. Capaian ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Menutup jalannya rapat, Bupati Ayu berharap Perda yang telah disetujui ini dapat menjadi landasan kuat untuk penyusunan kebijakan pembangunan ke depan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif.


































