Tulangbawang,Harianposlampung.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua individu yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di area tanggung jawab mereka melalui operasi penanganan narkoba yang disebut ‘Gasak Narkoba’.
Dua orang yang ditangkap dalam operasi ‘Gasak Narkoba’ tersebut berinisial TI (30) dan AI (32). Keduanya bekerja sebagai nelayan dan merupakan penduduk Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap kedua pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol plastik hijau, dan plastik klip kecil bekas narkoba yang kosong.
“Pada hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, tim kami menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam operasi ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap ketika sedang menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SH, SIK, MH, pada Minggu (19/01/2025).
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba di Kecamatan Gedung Meneng. Mereka menerima informasi tentang sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
“Setelah memastikan bahwa rumah tersebut dihuni, tim kami segera melakukan penggerebekan, dan di dalam rumah tersebut, kami menemukan dua laki-laki yang bekerja sebagai nelayan sedang menggunakan narkoba jenis sabu,” jelas AKP Yofi.
Kasat Narkoba menambahkan, kedua pelaku yang telah ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan menyeluruh di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimum lima tahun dan maksimum 20 tahun, serta denda minimum Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar,” tambah perwira dengan tiga balok kuning di pundaknya.


































