Kasasi Kejari Metro Ditolak MA, Mantan Kadisperkim Metro Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baiknya!

Metro.Harianposlampung.com – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro, Farida akan menempuh langkah hukum demi memulihkan nama baiknya.

Ini menyusul upaya kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro atas perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Di mana mantan Kadisperkim Metro Fraida diputus tidak bersalah pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Metro. Pasca putusan tersebut, Kejari Metro melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi ke MA.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Farida, Dede Setiawan menyebut, pihaknya telah menerima petikan putusan MA terkait penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Metro.

“Alhamdulillah, hari ini petikan putusan sudah kami terima. Isinya menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Metro,” terangnya, Jumat 22 November 2024.

Ia menjelaskan, permohonan kasasi tersebut mengingat PN Metro telah memberikan vonis tidak bersalah kepada mantan Kadisperkim.

“Jadi pada tingkat pertama kemarin setelah Bu Farida menjalani persidangan, Bu Farida di tingkat pertama ini divonis bebas, karena hal tersebut sama sekali tak bisa dibuktikan. Atas putusan tersebut Kejari Metro melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Menurutnya, pasca petikan putusan MA tersebut pihaknya akan menyampaikan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum untuk merehabilitasi nama baik kliennya.

“Terhadap kerugian yang kami alami, termasuk status ASN beliau yang memang hari ini di bulan November sudah masuk masa pensiun, beliau tidak lagi menjabat eselon dua,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan upaya hukum untuk dapat mengembalikan nama baik kliennya.

“Untuk upaya hukum, yang pasti kami akan lakukan yang tegas, sebagai bentuk merehabilitasi nama baik Bu Farida,” katanya.

“Selain itu juga untuk memberikan pemahaman hukum, bahwa hukum tak bisa dijadikan alat kepentingan pribadi. Yang mana upaya hukum yang akan kami lakukan adalah upaya hak-hak konstitusional dari Bu Farida,” paparnya.

Terlebih akibat perkara ini, ia menyebut bahwa kliennya mengalami banyak kerugian. Di mana baik kliennya tercoreng hingga status jabatannya.

“Banyak sekali kerugian yang diterima Bu Farida. Mulai dari tercorengnya nama baik beliau sebagai seorang ASN, dan status jabatan eselon dua,” jelasnya.Tak hanya itu, status kliennya sebagai ASN juga terhambat.

“Terutama yang sampai detik ini pun yang harusnya Bu Farida belum masuk masa pensiun, karena beliau masih menjabat eselon dua, harus masuk ke masa pensiun, karena statusnya diberhentikan,” bebernya.

Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dapat memberikan solusi terbaik kepada kliennya. Terlebih kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh PN.

“Harapan kami adalah solusi yang terbaik dari Pemkot Metro. Di mana pada tingkat pertama Bu Farida dinyatakan tidak bersalah. Namun tidak bisa diaktifkan lagi menjadi seorang ASN atau pun mendapat eselon dua sebagaimana sebelumnya sudah dijabat,” katanya.

“Setelah mendapat putusan ini, kami berhadap Pemkot Metro bisa benar benar memerhatikan nasib Bu Farida, bagaimana statusnya,” tukasnya.(Ria Riski A.P)

Foto : Mantan Kadisperkim Metro Farida didampingi Kuasa Hukumnya Dede Setiawan (tengah) akan menempuh langkah hukum untuk memperbaiki nama baiknya.

Deskripsi : Mantan Kadisperkim Kota Metro Segera Lakukan Langkah Hukum Pasca Penolakan Kasasi Kejari oleh MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *