Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar Berhasil Dicegah

Tulang bawang, Harianposlampung com – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar.

Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi di Rest Area KM 208 Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka), Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (01/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan personel Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim bersama Tim URC.

Saat melakukan pemeriksaan kendaraan di kawasan rest area, petugas mendapati dua unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi B XXXX yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam bak kendaraan ditemukan ratusan karton rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, total barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.680.000 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari temuan ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Kapolres.

Saat ini, dua unit kendaraan beserta sopir dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Polres Tulang Bawang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan patroli di jalur tol dan perbatasan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *