Mesuji  

Viral’Hewan Langka Mati Dengan Kondisi Mengenaskan

Mesuji, Harianposlampung.com – Kabar duka menyelimuti dunia konservasi satwa di Indonesia. Seekor tapir (Acrochordus indicus), satwa langka yang sempat terekam kamera warga melintas di Jalan Lintas Mesuji, dekat kawasan Hutan Register 45 pada Kamis (2/7/2026), kini ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

​Jika sebelumnya publik dikejutkan dengan kemunculan satwa tersebut, kini beredar sebuah video yang memperlihatkan tapir malang itu telah mati. Dalam rekaman yang tersebar luas, tubuh satwa dilindungi tersebut tampak telah dipotong-potong, dengan bagian kepala dan kaki yang sudah terpisah dari badannya. Kuat dugaan, tindakan keji ini dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk dikonsumsi.

​Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena tapir merupakan satwa yang statusnya dilindungi oleh negara. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap tindakan yang mengancam kelangsungan hidup satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum serius.

​Merujuk pada Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang terbukti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, atau memperniagakan satwa dilindungi diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan karena kelalaian, pelaku tetap dapat dijerat hukuman kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp50 juta.

​Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem hutan yang seharusnya dijaga bersama. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi keberadaan satwa liar dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal serupa, alih-alih melakukan tindakan yang merugikan kelestarian hayati Indonesia.

​Kami mendorong pihak terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam guna menindak tegas pelaku di balik pembantaian satwa langka ini. Mari bersuara untuk keadilan bagi satwa yang tidak bersuara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *